SOP Perjalanan Dinas

PT Sun Artha Putra Mandiri
Standard Operating Procedure – Perjalanan Dinas

Nomor SOP: SAPM/SOP-HRGA/0001

> TUJUAN
      Prosedur ini digunakan sebagai pedoman dalam membantu karyawan mengurus administrasierjalanan dinas. 
    Perjalanan Dinas adalah penugasan dari Kantor kepada karyawan yang durasinya lebih dari 1 hari kerja dan 
    membuat karyawan meninggalkan domisili dan membuat karyawan tersebut tidak kembali ke kota domisili selama 
    lebih dari 1 hari kerja.
> RUANG LINGKUP
      SOP ini digunakan untuk proses pelaksanaan perjalanan dinas karyawan yang mendapat tugas dari atasan 
    atau perusahaan untuk melaksanakan pelatihan, seminar, studi banding dan aktivitas lainnya yang berkaitan 
    dengan kebutuhan perusahaan. Plafon/batasan dalam Perjalanan Dinas dijelaskan secara lebih rinci pada 
    lampiran 1-5.
> DEFINISI
      Perjalanan dinas merupakan suatu kegiatan yang dilakukan pimpinan atau karyawan yang mempunyai tujuan / 
    arah dan merupakan bagian dari suatu pekerjaan dalam instansi, dengan tunjangan atau bekal yang dibayai 
    atau menjadi tanggung jawab dari instansi tersebut.
> INSTRUKSI KERJA
>> PENGAJUAN PERJALANAN DINAS
   SAPM/IK-HRGA/0001

   Penanggung Jawab
       Penanggung Jawab Rencana Perjalanan Dinas adalah Karyawan yang melakukan atau ditunjuk untuk melakukan 
     Perjalanan Dinas, atasan karyawan , Dept. HR, Dept. Finance, dan Direktur.

   Uraian Kegiatan
     1.  Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas
           1.1.  Karyawan mengisi Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas berdasarkan penugasan dari atasannya, 
                 action plan dan kegiatan pekerjaan yang telah direncanakan.
           1.2.  Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas dibuat oleh karyawan/salah satu karyawan saja (bila 
                 tercantum beberapa karyawan dalam Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas) yang akan melakukan 
                 Perjalanan Dinas.
           1.3.  Karyawan mengajukan Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas kepada atasan.
           1.4.  Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas yang disetujui oleh atasan terkait, diteruskan kepada Dept. 
                 HR untuk disetujui.
           1.5.  Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas yang disetujui oleh Dept. HR, diteruskan kepada Dept. 
                 Finance untuk disetujui dan dibuatkan Bon Sementara.
           1.6.  Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas yang disetujui oleh Dept. Finance, diteruskan kepada 
                 Direktur untuk disetujui.
           1.7.  Dept. Finance akan melakukan transfer ke rekening yang tercantum dalam dokumen Pengajuan 
                 Biaya Perjalanan Dinas setelah disetujui seluruhnya oleh atasan, Dept. HR, Dept. Finance, dan 
                 Direktur.
           1.8.  Bila atasan terkait berhalangan untuk memberikan persetujuan karena sakit, ijin atau cuti 
                 sementara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas diperlukan segera untuk disetujui, maka atasan 
                 tersebut dapat mendelegasikan otoritas persetujuan secara sistem kepada karyawan yang 
                 ditunjuk.
     2.  Bon Sementara (BS)
           2.1.  BS diterbitkan oleh Dept. Finance setelah dokumen Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas seluruhnya 
                 disetujui.
           2.2.  BS dicatat di Acumatica sebagai Uang Muka (Check & Payment type Prepayment).
     3.  Perjalanan Dinas
           3.1.  Perjalanan Dinas dilakukan sesuai dengan Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas yang telah diajukan 
                 dan disetujui oleh pihak yang berwenang. Jika di lokasi tujuan terjadi perubahan dari 
                 Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas yang telah ditetapkan karena suatu alasan tertentu, harus 
                 mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari karyawan yang berwenang atau atasannya (minimum 
                 manager).
           3.2.  Karyawan pelaksana Perjalanan Dinas membuat Ijin Meninggalkan Pekerjaan sebelum melaksanakan 
                 Perjalanan Dinas.
           3.3.  Perusahaan mengganti biaya yang timbul karena kedinasan dengan bukti terlampir.
           3.4.  Biaya yang timbul sekecil apapun karena kedinasan tersebut tetapi tidak memiliki bukti 
                 pendukung, maka harus mendapatkan persetujuan dan dibuatkan kuitansi atau nota pengeluaran 
                 yang ditandatangani oleh atasannya (minimum manager).
           3.5.  Biaya-biaya yang timbul dan tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung, maka dianggap 
                 menjadi beban pribadi karyawan yang melakukan Perjalanan Dinas.
     4.  Biaya yang Dapat Dilaporkan
           4.1.  Biaya administrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN), yaitu biaya pembuatan paspor, visa, 
                 exit permit dan kewajiban administrasi lainnya untuk kepentingan pengurusan ijin keluar 
                 wilayah Indonesia, kecuali biaya fiskal luar negeri.
           4.2.  Biaya transportasi, diberikan penggantian penuh berdasarkan kwitansi, terdiri dari:
                   4.2.1.  Untuk pemesanan/pembelian tiket transportasi (kereta api/pesawat) dilakukan oleh 
                           karyawan yang ditunjuk perusahaan.
                   4.2.2.  Dalam hal terjadi pembatalan/penundaan terhadap tiket yang telah dipesan (issued) 
                           yang merupakan kesalahan/kelalaian dari karyawan pelaksana Perjalanan Dinas, maka 
                           atas segala denda atau sanksi yang timbul merupakan tanggung jawab karyawan yang 
                           bersangkutan (kecuali keadaan luar biasa).
                   4.2.3.  Khusus Perjalanan Dinas keluar wilayah JABODETABEK, dimana kendaraan kantor tidak 
                           tersedia. Atas kehendak karyawan yang melakukan Perjalanan Dinas dapat menggunakan 
                           kendaraan pribadi yang sudah disetujui oleh Management, maka perusahaan akan 
                           menggantikan biaya perjalanan per kilometer sesuai pemakaian sebesar yang tercantum 
                           dalam Lampiran SOP Perjalan Dinas. Resiko yang timbul atas kendaraan tersebut tidak 
                           menjadi tanggungan perusahaan.
                   4.2.4.  Biaya transportasi dari rumah karyawan ke stasiun/bandara dan sebaliknya.
                   4.2.5.  Biaya airport tax, asuransi wajib dan administrasi lain yang berhubungan dengan 
                           dinas.
           4.3.  Biaya Penginapan
                   4.3.1.  Golongan Staff sampai Assistant Manager dapat  menginap di hotel dengan batasan 
                           seperti tercantum pada Lampiran SOP Perjalanan Dinas.
                   4.3.2.  Penggantian biaya penginapan/hotel tidak termasuk mini bar (rokok, makanan & 
                           minuman ringan, dan minuman keras), telepon kamar, atau fasilitas lainnya yang 
                           dapat menimbulkan biaya tambahan dan tidak tergabung dalam servis kamar.
                   4.3.3.  Perjalanan dinas dalam negeri (PDDN) yang dilakukan lebih dari 2 (dua) minggu 
                           secara terus-menerus harus menggunakan fasilitas kos/kontrak kamar sesuai dengan 
                           Lampiran SOP Perjalanan Dinas.
                   4.3.4.  Laundry pakaian (satu stel pakaian setiap hari, termasuk pakaian dalam) karyawan 
                           yang melakukan Perjalanan Dinas digantikan perusahaan jika waktu Perjalanan Dinas 
                           dilakukan lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut.
                   4.3.5.  Karyawan yang melakukan Perjalanan Dinas lebih dari 1 (satu) orang (dalam tim), 
                           maka satu kamar harus ditempati oleh 2 (dua) orang, kecuali berbeda jenis kelamin 
                           atau untuk golongan Manager ke atas.
           4.4.  Biaya Makan & Minum
                   4.4.1.  Biaya makan dan minum meliputi makan pagi (jika tidak termasuk dalam servis kamar 
                           hotel), makan siang dan makan malam.
                   4.4.2.  Perusahaan menggantikan biaya makan dan minum yang termasuk ke dalam uang saku 
                           Perjalanan Dinas sesuai plafon yang berlaku.
           4.5.  Uang Saku
                   4.5.1.  Untuk menggantikan biaya makan & minum serta mencukupi keperluan-keperluan kecil 
                           lainnya selama Perjalanan Dinas sehubungan dengan kebutuhan pribadi seperti 
                           perlengkapan mandi (pasta gigi, sabun, dll), obat-obatan, makanan & minuman ringan 
                           dan lain sebagainya, perusahaan memberikan uang saku secara lumpsum yang besarnya 
                           telah diatur dalam Lampiran SOP Perjalanan Dinas.
                   4.5.2.  Maksimum besarnya uang saku dihitung harian adalah sampai hari ke-20 (dua puluh), 
                           bila melebihi 20 (dua puluh) hari dalam satu kali perjalanan dinas maka Hari ke-21 
                           (dua puluh satu) sampai hari ke-30 (tiga puluh) tidak dihitung harian lagi, maka 
                           total uang saku yang diterima adalah 20x uang saku harian. Pada hari ke-31 (tiga 
                           puluh satu), uang saku dihitung kembali dari hari pertama sampai dengan hari ke-20 
                           (dua puluh) bulan kedua, dan seterusnya.
                   4.5.3.  Uang saku diberikan berdasarkan lamanya waktu Perjalanan Dinas yaitu sejak karyawan 
                           meninggalkan kota asal, sampai dengan kembalinya di kota asal dan setelah jam 12 
                           siang.
                   4.5.4.  Karyawan yang pada hari keberangkatan Perjalanan Dinas dari kantor maka mendapatkan 
                           uang saku tanpa uang makan per kehadiran.
           4.6.  Entertainment
                     Jika dalam Perjalanan Dinas terdapat entertainment dengan pihak eksternal perusahaan, 
                   berkaitan dengan tujuan kedinasannya tersebut, maka harus mendapat persetujuan dari 
                   atasannya (minimum manager). Ketentuan entertainment pada saat Perjalanan Dinas merujuk 
                   pada SOP Entertainment.
     5.  Dalam hal seseorang karyawan melakukan Perjalanan Dinas bersama-sama dengan atasannya maka ia 
         diperkenankan menikmati fasilitas transportasi dan/atau hotel yang sama dengan atasannya, apabila 
         karyawan tersebut menurut atasannya berfungsi sebagai pendamping tugas bagi atasannya.
>> PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
   SAPM/IK-HRGA/0002

   Penanggung Jawab
       Penanggung Jawab Rencana Perjalanan Dinas adalah Karyawan yang melakukan atau ditunjuk untuk melakukan 
     Perjalanan Dinas, Atasan karyawan , Dept. HR, Dept. Finance, dan Direktur.

   Uraian Kegiatan
     1.  Laporan Hasil Perjalanan Dinas (LHPD)
           1.1.  Karyawan dapat membuat LHPD secara tertulis, mencakup tugas-tugas atau hasil-hasil yang telah 
                 dicapai selama Perjalanan Dinas.
           1.2.  Format LHPD disesuaikan dengan fungsi dan kepentingan masing-masing bagian atau departemen.
           1.3.  LHPD ditujukan kepada atasannya serta karyawan lain yang berhubungan dengan tujuan kedinasan 
                 tersebut.
           1.4.  LHPD dibuat dan diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kembali dari 
                 perjalanan dinas.
     2.  Laporan Biaya Perjalanan Dinas (LBPD)
           2.1.  Karyawan yang membuat RPD bertanggung jawab untuk membuat sendiri LBPD selambat-lambatnya 7 
                 (tujuh) hari kalender setelah kembali dari lokasi dinas.
           2.2.  Bila karyawan melakukan PDLN ke beberapa negara sekaligus dan melakukan jual beli mata uang 
                 asing di luar negeri, maka karyawan harus menyertakan bukti jual beli tersebut dan 
                 mencantumkannya bukti pada voucher pengeluaran dan LBPD.
           2.3.  Karyawan mencetak LBPD dan voucher pengeluaran.
           2.4.  Karyawan mengajukan voucher pengeluaran Perjalanan Dinas via aplikasi Acumatica menggunakan 
                 menu Expense Claim untuk masing masing detail pengeluaran. Dokumen LBPD dan bukti pengeluaran 
                 diinfokan kepada atasan, Dept. HR, Dept. Finance dan Direktur via sharepoint dan diinfokan 
                 via email.
     3.  Verifikasi Data
           3.1.  Karyawan yang berwenang di Departemen HRD & GA, Accounting dan Finance melakukan verifikasi 
                 data LBPD terhadap bukti-bukti pendukung dan ketentuan yang terdapat dalam SOP Perjalanan 
                 dinas dan IK Pengajuan Perjalanan Dinas.
           3.2.  Jika dalam verifikasi data terdapat ketidaksesuaian, maka departemen tersebut berhak 
                 mengembalikan dan mengkonfirmasi LBPD yang dibuat kepada karyawan yang melakukan Perjalanan 
                 Dinas.
           3.3.  Setelah verifikasi data dilakukan, diperiksa dan disetujui oleh tiap-tiap Dept. HR, Dept. 
                 Finance dan Direktur, maka Dept. Finance akan melakukan posting Claim dari karyawan kedalam 
                 system Acumatica.
     4.  Pertanggungjawaban Dinas
           4.1.  Karyawan dapat mempertanggungjawabkan kelebihan/kekurangan dari selisih antara aktual dengan 
                 BS yang dikeluarkan oleh/kepada Departemen Finance bagian Kasir.
           4.2.  Bila karyawan melakukan PDLN dengan menggunakan mata uang asing, maka pengembalian sisa BS 
                 tersebut harus dalam mata uang asing. Apabila terdapat kekurangan mata uang asing tersebut 
                 maka dapat diganti dengan Rupiah atau mata uang asing lainnya yang disepakati dan berdasarkan 
                 kurs yang ditetapkan melalui Departemen Finance pada saat pengembalian.
           4.3.  Pengembalian sisa BS dalam mata uang asing harus dalam satuan bulat terkecil (misalnya 1 US$, 
                 1 S$, 1 HK dan lain-lain) dan tidak diterima dalam bentuk uang logam.
> KETERKAITAN
  Instruksi Kerja
      Instruksi Kerja yang terkait dengan dokumen SOP ini adalah sebagai berikut:
    1.  Instruksi Kerja Nomor SAPM/IK-HRGA/0001 - Pengajuan Perjalanan Dinas
    2.  Instruksi Kerja Nomor SAPM/IK-HRGA/0002 - Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

  Dokumen
      Dokumen yang digunakan dalam SOP ini adalah sebagai berikut:
    1.  Dokumen Nomor SAPM/DOK-HRGA/0001 - Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas
    2.  Dokumen Nomor SAPM/DOK-HRGA/0002 - Pengalihan Tugas Sementara
    3.  Dokumen Nomor SAPM/DOK-HRGA/0003 - Laporan Biaya Perjalanan Dinas (LBPD)
    4.  Dokumen Nomor SAPM/DOK-HRGA/0004 - Laporan Hasil Perjalanan Dinas (LHPD)
    5.  Dokumen Nomor SAPM/DOK-HRGA/0005 - Surat Tugas Perjalanan Dinas
> DIAGRAM ALIR
> LAMPIRAN
      Lampiran 1: Transportasi Umum
      Lampiran 2: Penggantian Biaya Transportasi Pribadi
      Lampiran 3: Penginapan
      Lampiran 4: Biaya Kontrak Kamar
      Lampiran 4: Uang Saku (Lumpsum)
      Max. 10 hari (Before 100.000 IDR for all + Rapid Budget 150.000 IDR)
Was this page helpful?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *